Mukhlis Munir. ST (kanan) dan Murni M. Nasir (kiri) saat menjadi pemateri talkshow Kampanye Anti Korupsi (20/12/2013) di Radio Andyta 1...
Jarjani Putra / SeRAK Bireuen
Matangglumpangdua_Kategori pemberian hadiah atau gratifikasi dalam kasus korupsi yang jika diuangkan mencapai Rp 10 juta itu jelas sudah katagori korupsi namun jika nominalnya di bawah Rp 10 juta maka jika dilaporkan segera ke KPK maka si penerima barang gratifikasi tersebut dapat dibebaskan dari jeratan pidana. Pemberian gratifikasi dengan jumlah itu sudah diatur dalam undang-undang no 31 tahun 1999 jo undang-undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.di pasal 12 ayat 1 dan 2. Hal tersebut dikatakan oleh Mukhlis Munir, ST koordinator Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen sebagai pemateri dalam Talkshow Radio edisi jum’at (20/12/2013) kerjasama antara GaSAK Bireuen dan Sekolah Rakyat Anti Korupsi (SeRAK) Bireuen dan di dukung oleh PT Radio Andyta 105,1 FM dengan judul Suap dan Gratifikasi.
“Kategori gratifikasi atau pemberian hadiah dalam kasus korupsi itu maksimal berjumlah Rp 10 juta dan hal tersebut sudah diatur dalam undang no 31 tahun 1999 jo undang-undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.” Tegas Mukhlis.
Dijelaskan, kalau gratifikasi dibawah Rp 10 juta, juga digolongkan ke dalam gratifikasi. jika segera melapor kemungkinan bebas dari tindak pidana korupsi. Kalau di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan mungkin masih ada pertimbangannya.
Sedangkan untuk konteks Aceh suap sering diistilahkan dengan uang kopi. “jika disebut uang kopi seolah-olah tidak ada bebannya, padahal itu korupsi dengan jenis suap namanya.” Ungkap Mukhlis.
Masih terkait dengan Gratifikasi, Mukhlis menjelaskan saat ini, korupsi dengan jenis gratifikasi sudah ada gratifikasi seks namanya. Namun untuk jenis ini undang-undang yang mengatur hal tersebut masih dalam bentuk rancangan undang-undang belum disahkan menjadi undang-undang. “semakin hari korupsi semakin canggih, sehingga undang-undang perlu diatur kembali sesuai dengan pelanggarannya.” Katanya.
Selain Mukhlis, pemateri yang lain Murni M. Nasir wakil kepala SeRAK Bireuen mengatakan dengan banyaknya kasus korupsi yang tidak terungkap termasuk banyaknya kasus suap yang tidak muncul ke publik, sehingga dianggap lemahnya penegakan hukum di Negara ini di mata masyarakat. “gratifikasi juga menjadi sebuah dilema bagi bangsa ini.” Tegas Murni.
Sementara untuk talkshow radio berikutnya akan di di breaks selama dua minggu ke depan. Talkshow akan kembali dilanjutkan pada edisi jum’at (10/01/2014).