Bireuen -Koordinator Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen Mukhlis Munir, ST melalui siaran pers kepada Tim Serak mengata...
Bireuen-Koordinator Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen Mukhlis Munir, ST melalui siaran pers kepada Tim Serak mengatakan besaran dana Tunjangan Komunikasi Insentif yang belum dikembalikan anggota DPR kabupaten Bireuen periode 2004-2009 sebesar Rp 1.410.755.000 ( satu miliyar empat ratus sepuluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah ). Tercatat sebanyak 36 anggota dewan yang menerima dana tersebut, 11 orang dari mereka telah melunasi, sisanya menyicil dan bahkan belum membayar sama sekali.
Lebih lanjut Mukhlis Munir menegaskan, sebagaimana terlampir dalam PP No 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal 29 A PP No 21/2007 secara tegas menyebutkan, anggota DPRD yang telah menerima TKI dan pimpinan DPRD yang menerima BPOP sebagaimana dimaksud dalam PP No 37/2006 harus menyetorkan ke kas umum daerah paling lambat satu bulan menjelang berakhirnya masa jabatan pada tahun 2009.
“UU sudah mewajibkan untuk mengembalikan dana tersebut, maka kewajiban anggota dewan untuk segera melunasinya. Dan kita juga harus mengkaji ulang bagi anggota dewan telah meninggal dunia, maka pengembalian tunjangan dilakukan oleh ahli warisnya.” Tegas Mukhlis Munir, Sabtu (28/2/2014)
Dia juga menghimbau baik yang menyicil apalagi yang belum sama sekali mengembalikan dana tersebut supaya segera mengembalikannya. Begitu pula pada anggota dan pimpinan yang sudah di-PAW atau sudah tidak menjabat. Bila anggota dewan diberhentikan, maka cicilan pengembalian tunjangan harus dilunasi sebelum berhenti. Bila anggota dewan tersebut meninggal dunia, maka pengembalian Tunjangan dilakukan oleh ahli warisnya. (Tim)