Eka Rinika, Drs. Muhammad Jafar dan Muhammad Nasir, di studio Radio Andyta 105,1 FM, Kampanye Antikorupsi. Jarjani Putra / SeRAK Bire...
Eka Rinika, Drs. Muhammad Jafar dan Muhammad Nasir, di studio Radio Andyta 105,1 FM, Kampanye Antikorupsi. |
Jarjani Putra / SeRAK Bireuen
Matangglumpangdua_Jum’at (27/09/2013) Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen bekerjasama dengan Sekolah Rakyat Anti Korupsi (SeRAK) Bireuen dan di dukung oleh PT Radio Andyta, Peusangan-Bireuen kembali menggelar Talkshow rutin mingguan di Radio Andyta 105, 1 FM.
Talkshow yang dipandu host Eka Rinika dengan tema “Menelusuri Korupsi di Sektor Pendidikan” mengahadirkan pemateri dari Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Bireuen, Drs. Muhammad Jafar dan Aktivis dari Perkumpulan BIMA Kabupaten Bireuen Muhammad Nasir.
M. Jafar pada talkshownya mengatakan korupsi yang terjadi di Dinas pendidikan sulit untuk terungkap dan sulit kita ketahui, hal ini dikarenakan tidak ada bukti untuk mengungkapnya. Namun dalam pengungkapan kasus korupsi di Dinas Pendidikan perlu adanya pengawasan dari LSM dan Ormas yang beregerak di bidang pendidikan.
“korupsi di Dinas Pendidikan sangat sulit kita ketahui dan terungkap, hal ini berdasarkan tidak ada bukti kuat. Tetapi untuk mengungkapnya perlu ada pengawasan dari pihak LSM dan Ormas yang bergerak di bidang pendidikan.” Ujar Jafar
Jafar juga menyarankan kepada pihak sekolah yang khusus bergerak di bidang pendidikan untuk membuat papan informasi penggunaan anggaran sekolah. “papan anggaran sekolah perlu di buat untuk lebih jelas penggunaan anggarannya dan agar adanya transparansi penggunaan anggaran. Selain itu masyarakat juga berhak mengetahui informasi anggaran di sekolah.” Tambah Jafar.
Sementara Muhammad Nasir juga menyatakan sekolah sebagai lembaga pendidikan harus menjadi contoh utama dalam mengurangi kasus korupsi. “Hal yang paling utama perlu dilakukan adalah aspek transparansi dari sekolah dan membangkitkan fungsi pengawasan kepada masyarakat dalam mengawasi anggaran di sekolah.” Kata Nasir
Menurut Nasir saat ini dalam mengawasi setiap lembaga publik, masyarakat di perkuat dengan kekuatan hokum oleh Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi public.
**penulis berita ini siswa SeRAK dan Reporter AlmuslimNews Universitas Almuslim
|