Archive Pages Design$type=blogging

Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang

Sejarah mencatat jejak hitam Al Capone. Pada suatu masa, penjahat besar tersebut sukses menyamarkan uang hasil bisnis perjudian, prostitu...


Sejarah mencatat jejak hitam Al Capone. Pada suatu masa, penjahat besar tersebut sukses menyamarkan uang hasil bisnis perjudian, prostitusi, pemerasan, senjata api gelap, dan penjualan ilegal minuman keras. Caranya, uang hasil kejahatan diinvestasikan pada perusahaan pencucian pakaian yang kala itu menjadi bisnis paling menguntungkan di Amerika.

Sejak itulah masyarakat dunia membuka mata pada praktik pencucian uang atau money laundering sebagai bentuk kejahatan kerah putih. Dikatakan demikian, karena berkaitan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram atau kotor. Pada kejahatan ini, sejumlah uang kotor dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu dengan membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing, sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dana kotor tersebut.

Di Indonesia, fenomena tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti itu pun, sudah berkembang sejak lama. Bahkan, beberapa tahun sebelumnya, Indonesia dicap sebagai surga pencucian uang oleh negara-negara pegiat pemberantasan pencucian uang. Begitupun, kita wajib bersyukur, karena akhirnya Indonesia berhasil melepaskan stempel tersebut. Harus kita akui, penerapan UU TPPU kita masih termasuk baru.

Namun kita tidak boleh pesimistis, karena ini merupakan bagian dari proses. Kini yang terpenting kita punya good will. Dengan bekal ini kita harus optimistis bisa sampai ke tujuan yang kita harapkan.

UU TPPU sendiri terus mengalami perbaikan. Mulai dari UU Nomor 15 Tahun 2002 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, ketika tindak pidana korupsi sudah diformulasikan sebagai salah satu predicate crime dari TPPU. Dan setelah itu, lahirlah UU Nomor 8 Tahun 2010, yang secara tegas memberikan KPK kewenangan untuk menangani TPPU yang predicate crime-nya adalah tindak pidana korupsi. Semua itu, merupakan bentuk kesungguhan bangsa ini dalam memerangi kejahatan pencucian uang.

Perangkat UU TPPU yang ada sekarang ini sudah memadai, walaupun tidak ada undang-undang yang ideal. Tetapi itu tidak cukup. Melihat fakta, bahwa modus TPPU pun terus berkembang dan semakin canggih, maka perundang-undangannya pun harus dinamis agar mampu mengimbangi.

Ke depan, kita berharap penerapan UU TPPU bisa semakin digencarkan. Bukan cuma uang dari kejahatan korupsi, melainkan juga uang hasil dari hasil kejahatan lain, seperti penyuapan, penyelundupan barang/imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan manusia/senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan,dan penipuan.

Di sinilah, pentingnya pemahaman yang sama dari semua aparat penegak hukum, untuk mengarahkan seseorang yang berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti hukumnya bisa dijerat dengan UU TPPU. Tetapi bukan hanya kepada penegak hukum. Tak kalah penting adalah membangun pemahaman kepada masyarakat. Di sini masyarakat harus mengetahui bahwa kewaspadaan memang penting dalam konteks TPPU. Sebab, siapapun bisa menjadi pelaku pasif pencucian uang.

Ketidaktahuan masyarakat, pada akhirnya memang membuat mereka rentan menjadi pelaku pasif. Pada kasus yang sedang ditangani KPK pun bisa menjadi bukti, bagaimana orang-orang awam dapat terseret ke dalam pusaran kasus pencucian uang. Memang, untuk menjerat para pelaku pasif, penegak hukum tidak bisa gegabah. Penegak hukum harus memastikan niat dan pengetahuan si pelaku pasif terhadap uang atau barang yang diterimanya.

Pada ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, menyebutkan, pelaku pasif adalah setiap orang yang menerima, menguasai, penempatan, transfer, pembayaran hibah, sumbangan penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaannya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Di situ jelas disebutkan, seseorang menjadi pelaku pasif bila yang bersangkutan mengetahui atau patut menduga uang atau barang yang diterimanya merupakan hasil kejahatan.

Ini sebuah tantangan tersendiri bagi penegak hukum. Jangan sampai niatnya menegakkan hukum tapi malah melakukan ketidakadilan. Tugas kita bersama adalah, bagaimana membumikan bahaya pencucian uang. Melalui upaya ini, para penegak hukum dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama untuk memberantas dan mencegah praktik pencucian uang.

ditulis oleh : Abraham Samad (Ketua KPK)
Sumber: kpk.go.id

COMMENTS

Name

Aktivitas Berita Budaya Opini Tokoh Wawancara
false
ltr
item
Sekolah Rakyat Anti Korupsi: Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang
Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK1eRSn_-w3nXp7c5utO3G7s0XJ2WNhu9AZN1BoKkrcbsn0iqa5_NO8iZnZklXrR0ob1RqHCZ8xv6CycVxmvVv5WdR_BJWZtbT6S2-CW__VFxPmVRegIGFQJj8db2DY8ob9tnYPm38bSo/s1600/Abraham+Samad.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK1eRSn_-w3nXp7c5utO3G7s0XJ2WNhu9AZN1BoKkrcbsn0iqa5_NO8iZnZklXrR0ob1RqHCZ8xv6CycVxmvVv5WdR_BJWZtbT6S2-CW__VFxPmVRegIGFQJj8db2DY8ob9tnYPm38bSo/s72-c/Abraham+Samad.jpg
Sekolah Rakyat Anti Korupsi
http://sekolah-antikorupsi.blogspot.com/2013/11/memberantas-tindak-pidana-pencucian-uang.html
http://sekolah-antikorupsi.blogspot.com/
http://sekolah-antikorupsi.blogspot.com/
http://sekolah-antikorupsi.blogspot.com/2013/11/memberantas-tindak-pidana-pencucian-uang.html
true
2294096269847252747
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago